Home / Uncategorized / Ramadhan Tanpa Miras, Polisi Sikat Peredaran Ciu di Titik Rawan Kota

Ramadhan Tanpa Miras, Polisi Sikat Peredaran Ciu di Titik Rawan Kota

Ramadhan Tanpa Miras, Polisi Sikat Peredaran Ciu di Titik Rawan Kota

Di tengah suasana bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan ibadah dan pengendalian diri, Polsek Cirebon Selatan Timur justru menemukan praktik penjualan minuman keras yang masih berlangsung di sejumlah titik wilayah hukumnya, sehingga pada Jumat (27/02/2026) jajaran Reskrim bergerak melakukan Operasi Pekat dengan fokus utama penindakan peredaran miras yang dinilai mencederai kekhusyukan bulan suci.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Operasi yang digelar sejak pukul 14.00 WIB tersebut menyasar warung-warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di sepanjang Jalan Pramuka Kelurahan Larangan dan Jalan Angkasa Raya Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, lokasi yang sebelumnya telah dipetakan sebagai titik rawan peredaran miras berdasarkan informasi masyarakat dan hasil monitoring petugas di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis ciu dari seorang pria berinisial B.H. (42), buruh harian lepas, warga Kecamatan Harjamukti, yang diduga memperjualbelikan miras tanpa izin di tengah momentum Ramadan yang seharusnya dihormati bersama.

Minuman keras jenis ciu yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari langkah penegakan aturan terhadap peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras di bulan Ramadan menjadi prioritas karena konsumsi alkohol kerap menjadi pemicu terjadinya perkelahian, aksi premanisme, hingga tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat, terlebih saat aktivitas warga meningkat menjelang waktu berbuka dan malam hari.

Ia juga mengimbau para pedagang untuk tidak memanfaatkan momen Ramadan dengan tetap menjual minuman keras secara sembunyi-sembunyi, karena selain melanggar aturan, tindakan tersebut tidak menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dan dapat menimbulkan keresahan sosial di lingkungan sekitar.

Operasi Pekat tersebut dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur IPTU Franciscus Heru Purwandhali, S.H., bersama personel piket fungsi yang melakukan patroli secara mobile dengan metode hunting system ke lokasi-lokasi yang dinilai memiliki potensi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menambahkan bahwa pemberantasan peredaran miras selama Ramadan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga nilai-nilai ketertiban dan menghormati suasana religius yang sedang dijalani umat Muslim, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan miras di lingkungannya.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran minuman keras, terutama di bulan suci yang identik dengan peningkatan aktivitas ibadah, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras yang dapat merusak kesehatan, memicu konflik, dan mengganggu ketenangan warga.

The post Ramadhan Tanpa Miras, Polisi Sikat Peredaran Ciu di Titik Rawan Kota appeared first on Sorot Garut.