Home / Uncategorized / Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun, Diduga Bobol Toko Sembako

Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun, Diduga Bobol Toko Sembako

Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun, Diduga Bobol Toko Sembako

Unit Reskrim Polsek Sukalarang jajaran Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisial PNR (19), terduga pelaku pencurian uang dan barang milik toko sembako MJ di Kampung Sukalarang, Desa Sukalarang, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa PNR diamankan di Mapolsek Sukalarang pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB usai yang bersangkutan menyerahkan diri.

Kapolsek Sukalarang, Iptu Rahmat Mulyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik toko yang merasa dirugikan akibat aksi pencurian.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil kami ketahui hingga akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri,” ujar Iptu Rahmat, Jum’at (27/2/2026)

Kasus dugaan pencurian itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB atau tepat di tengah hari. PNR diduga memasuki rumah toko korban dengan cara naik ke atap dan membuka akses melalui genteng. Ia kemudian masuk ke lantai dua ruko hingga berhasil mencapai area toko.

Di dalam toko, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp3 juta serta beberapa jenis rokok. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp5.760.000.

Selain mengamankan PNR, polisi juga menyita barang bukti berupa sebungkus rokok dan uang tunai sebesar 100 US Dollar yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Mapolsek Sukalarang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” tambah Iptu Rahmat.

Atas perbuatannya, PNR terancam dijerat Pasal 477 Jo Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

The post Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun, Diduga Bobol Toko Sembako appeared first on Sorot Garut.